HUKUM JUAL BELI DENGAN CARA UANG MUKA icon

1.0.1 by Apps Kitab Islami


May 29, 2018

About HUKUM JUAL BELI DENGAN CARA UANG MUKA

HUKUM JUAL BELI DENGAN CARA UANG MUKA

Gambaran bentuk jual beli ini yaitu, sejumlah uang yang dibayarkan di muka oleh seorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka uang yang dibayarkan di muka menjadi milik si penjual.

Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan mengatakan : “ Apabila saya ambil barang tersebut, maka (uang muka/ down payment) ini sebagai bagian dari nilai harga. Dan bila saya membatalkannya (tidak jadi membelinya) maka uang ini menjadi milik anda (penjual)” [3]

Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan: Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga dan bila tidak jadi saya ambil maka uang (DP) tersebut untukmu. Atau seorang membeli barang dan menyerahkan kepada penjualnya satu dirham atau lebih dengan ketentuan apabila sipembeli mengambil barang tersebut, maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran dan bila gagal maka itu milik penjual.[4]

Secara ringkas, sistem jual beli seperti ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi

What's New in the Latest Version 1.0.1

Last updated on May 29, 2018

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

Translation Loading...

Additional APP Information

Latest Version

Request HUKUM JUAL BELI DENGAN CARA UANG MUKA Update 1.0.1

Requires Android

4.0.3 and up

Show More

HUKUM JUAL BELI DENGAN CARA UANG MUKA Screenshots

Comment Loading...
Searching...
Subscribe to APKPure
Be the first to get access to the early release, news, and guides of the best Android games and apps.
No thanks
Sign Up
Subscribed Successfully!
You're now subscribed to APKPure.
Subscribe to APKPure
Be the first to get access to the early release, news, and guides of the best Android games and apps.
No thanks
Sign Up
Success!
You're now subscribed to our newsletter.