KUHP (Kitab uu Hukum Pidana) icon

3.1 by Parchus Studio


Mar 3, 2021

About KUHP (Kitab uu Hukum Pidana)

Complete and Offline Criminal Code

KUHP Offline Lengkap - Merupakan aplikasi yang menampilkan undang undang hukum pidana Indonesia. Semua pasal hukum pidana mulai dari buku kesatu hingga buku ketiga ditampilkan dalam aplikasi ini.

Bagi anda yang sedang belajar hukum atau tertarik pada hukum pidana dapat menjadikan aplikasi kuhp offline ini sebagai referensi. Selain mudah digunakan, aplikasi ini juga dilengkapi dengan menu pencarian berdasarkan nomor pasal maupun isi dari setiap pasalnya.

Fitur dalam aplikasi:

+ KUHP Lengkap

+ KUHP buku kesatu

+ KUHP buku kedua

+ KUHP buku ketiga

+ Ada menu pencarian

+ Isi pasal dapat disalin

+ full offline

+ Aplikasi maupun data dapat dibagikan.

Mempelajari hukum pidana tentu tidak ada ruginya. Selain menambah wawasan hukum, kita juga dapat terhindar dari masalah yang terkait dengan hukum. Bahkan dalam kasus tertentu, kita dapat terhindar dari hukuman jika kita memahami hukum pidana di Indonesia.

Ingat aplikasi ini bisa digunakan offline maupun online. Jadi anda tidak harus menggunakan kuota internet untuk mengaksesnya.

Semoga aplikasi ini membantu anda semakin memahami undang undang hukum pidana di Indonesia.

What's New in the Latest Version 3.1

Last updated on Mar 3, 2021

+ KUHP Lengkap
+ KUHP buku kesatu
+ KUHP buku kedua
+ KUHP buku ketiga

Translation Loading...

Additional APP Information

Latest Version

Request KUHP (Kitab uu Hukum Pidana) Update 3.1

Uploaded by

زوزو كمرهم

Requires Android

Android 4.1+

Show More

KUHP (Kitab uu Hukum Pidana) Screenshots

Comment Loading...
Languages
Searching...
Subscribe to APKPure
Be the first to get access to the early release, news, and guides of the best Android games and apps.
No thanks
Sign Up
Subscribed Successfully!
You're now subscribed to APKPure.
Subscribe to APKPure
Be the first to get access to the early release, news, and guides of the best Android games and apps.
No thanks
Sign Up
Success!
You're now subscribed to our newsletter.